Panji Gumilang Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), K

Editor: Weni Wahyuny
(Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perjalanan kasusnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengulas perjalanan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang resmi  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dugaan ajaran sesat

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).

Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi. Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan.

Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.

"Kami merespons keresahan masyarakat, dengan data yang lengkap, sehingga dibutuhkan kelengkapan data dan fakta," ujar Emil di Depok, Selasa (20/6/2023).

Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun. Dilaporkan ke polisi Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam. Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.

Hasil investigasi

Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur, yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan dan tim dari Al-Zaytun. Dan juga melakukan penggalian data lapangan terkait apa-apa yang menyertai permasalahan ini," ujar Ridwan usai bertemu Mahfud.

Usai menerima laporan investigasi, Mahfud menggarisbawahi bahwa terdapat tiga aspek yang akan ditindaklanjuti pemerintah, yakni aspek pidana, administrasi, dan keamanan.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," tutur Mahfud.

Sementara itu, hasil investigasi MUI Pusat menguatkan hasil penelitian sebelumnya pada 2002, yang menyebut Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Ketua Tim Peneliti MUI Pusat Firdaus Syam mengatakan temuan terkait afiliasi NII bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.

Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.

Didalami Polri

Kepala Bareskrim Polri kala itu, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan bahwa Polri juga sudah mendapat arahan dari Mahfud untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Terpisah, Presiden Joko Widodo juga turut angkat bicara terkait polemik di Ponpes Al Zaytun. Jokowi meminta publik bersabar terhadap proses penanganan kasus Ponpes Al Zaytun.

"Ya sabarlah, itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta.

Selain itu, Jokowi juga membantah anggapan adanya perlindungan pihak istana untuk Ponpes Al Zaytun, termasuk soal dugaan bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ikut terlibat melindungi lembaga pendidikan itu.

"Saya dong istana? Endaklah, endak, endak, endak," kata Jokowi. "(Pak Moeldoko) endak, endak, endak," tegasnya lagi.

Gugat perdata

Di tengah sorotan publik terhadap Ponpes Al Zaytun, Panji secara mengejutkan menggugat tiga orang sekaligus.

Ketiganya yakni, Ketua MUI Anwar Abbas, Mahfud, dan Emil. Panji menggugat Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Sementara, Mahfud digugat Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji meminta ganti rugi Rp 5 triliun kepada Mahfud atas pernyataannya.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, Jumat (21/7/2023).

Namun tak lama setelah melayangkan gugatan, Panji justru mencabut gugatannya terhadap Mahfud. Alasannya, Panji menilai bahwa Mahfud merupakan orang baik.

"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap Hendra.

Sedangkan gugatan terhadap Emil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung.

Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum. Hendra menyebut Emil menggiring opini publik tentang Panji.

Selain itu, Emil dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.

"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Tersangka Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Selasa (1/8/2023) Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani. (Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved