Panji Gumilang Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), K

Editor: Weni Wahyuny
(Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perjalanan kasusnya 

Hasil investigasi

Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur, yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan dan tim dari Al-Zaytun. Dan juga melakukan penggalian data lapangan terkait apa-apa yang menyertai permasalahan ini," ujar Ridwan usai bertemu Mahfud.

Usai menerima laporan investigasi, Mahfud menggarisbawahi bahwa terdapat tiga aspek yang akan ditindaklanjuti pemerintah, yakni aspek pidana, administrasi, dan keamanan.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," tutur Mahfud.

Sementara itu, hasil investigasi MUI Pusat menguatkan hasil penelitian sebelumnya pada 2002, yang menyebut Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Ketua Tim Peneliti MUI Pusat Firdaus Syam mengatakan temuan terkait afiliasi NII bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.

Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.

Didalami Polri

Kepala Bareskrim Polri kala itu, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan bahwa Polri juga sudah mendapat arahan dari Mahfud untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Terpisah, Presiden Joko Widodo juga turut angkat bicara terkait polemik di Ponpes Al Zaytun. Jokowi meminta publik bersabar terhadap proses penanganan kasus Ponpes Al Zaytun.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved