Kurir Sabu Ditangkap Polda Sumsel
Kronologi Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Tak Berkutik Bukti Ditemukan Dalam Jok Motor
Kronologi Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Tak Berkutik Bukti Ditemukan Dalam Jok Motor
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penangkapan kurir sabu 3 kilogram di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dilakukan dengan cara membuntuti tersangka Redi Aswanto.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, tim penyelidik Unit I Subdit II mendapatkan informasi jika Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sering menjadi lokasi transaksi sabu.
"Dari informasi masyarakat lokasi tersebut sering menjadi transaksi narkoba. Tersangka ini kami buntuti hingga akhirnya bisa kami tangkap, " ujar Harissandi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolsek Babat Toman dan Kapolsek Pemulutan Dicopot, Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak
Harissandi mengungkapkan jika saat membuntuti tersangka, anggota sempat kehilangan jejak dan tersangka kembali ke rumahnya yang berada di kawasan Sukarami.
"Saat dibuntuti kami sempat kehilangan jejak, tersangka balik lagi ke rumahnya. Tapi tersangka balik lagi dan Alhamdulillah ketahuan sama penyidik, dia seperti menunggu seseorang. Karena tak mau kehilangan jejak, langsung diringkus, " katanya.
Saat digeledah, motor NMax yang digunakan tersangka menyimpan sabu-sabu seberat 3 kilogram. Sabu tersebut didapat tersangka dari Pemulutan.
"Setelah kami tanya, tersangka mengaku jika ia dapat sabu dari wilayah Pemulutan. Untuk orangnya sama, " katanya.
Sebelumnya
Redi mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Sebelumnya sudah berhasil membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Sabu-sabu didapat tersangka dari wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
"Yang pertama 2 kilogram pak lalu yang kedua ini 3 kilogram, orangnya sama. Belum sempat ketemu orangnya saya keburu ditangkap duluan, " katanya.
Redi mengaku jika motor NMax yang ia gunakan untuk membawa sabu adalah milik seorang yang menyuruhnya inisial R.
"Bukan punya saya motornya pak. Punya R, tidak tahu saya dia sekarang dimana, " katanya.
Ia mengaku ketika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijanjikan upah Rp 20 juta.
"Uang upah dijanjikan Rp 20 juta. Itu rencana untuk biaya anak saya sekolah dan kebutuhan saya, " katanya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.