Kurir Sabu Ditangkap Polda Sumsel
BREAKING NEWS: Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta Untuk Sekolah Anak
Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta Untuk Sekolah Anak
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Nekat menyimpan sabu di dalam jok motor, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (27/7/2023) 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka Redi Aswanto (49) warga Sukarami, Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi yang dilakukan tersangka.
"Informasi yang kami dapat tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, " ujar Harissandi saat press release, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Saiful Jamil Besuk Lina Mukherjee Dipenjara, Rayakan Ulang Tahun Bareng di Lapas Perempuan Palembang
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," ujarnya.
Sementara Redi mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Sebelumnya sudah berhasil membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Sabu-sabu didapat tersangka dari wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
"Yang pertama 2 kilogram pak lalu yang kedua ini 3 kilogram, orangnya sama. Belum sempat ketemu orangnya saya keburu ditangkap duluan, " katanya.
Ia mengaku ketika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijanjikan upah Rp 20 juta.
"Uang upah dijanjikan Rp 20 juta. Itu rencana untuk biaya anak saya sekolah dan kebutuhan saya, " katanya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.