Kasus Narkoba Karenina Maria Anderson

Cerita Polres Jakarta Selatan Tangkap Karenina Maria Anderson Kasus Narkoba, Berawal Laporan Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan

Editor: Moch Krisna
(Kolase Tribunnews)
Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja. 

"Urinenya positif ganja," kata Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini, Achmad Ardhy menyebut, Karenina merupakan seorang pengguna berdasarkan hasil dari pemeriksaan tes urine tersebut.

Alasan Karenina Maria Anderson pakai narkoba

Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Karenina Maria Anderson mengonsumsi ganja.

Achmad Ardhy menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi.

Depresi tersebut, dinilai dari adanya masalah keluarga.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," katanya.

"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.

Dalam giat rilis, Karenina pun dihadirkan.

Ia tampak mengenakan baju oranye yang merupakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat diberikan kesempatan berbicara, Karenina menyampaikan permintaan maaf.

Ia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.

"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

"(Sebagai) pengguna (narkoba)," ujar Achmad Ardhy

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved