Kasus Narkoba Karenina Maria Anderson

Cerita Polres Jakarta Selatan Tangkap Karenina Maria Anderson Kasus Narkoba, Berawal Laporan Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan

Editor: Moch Krisna
(Kolase Tribunnews)
Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Awal mula penangkapan artis Karenina Maria Anderson dikuak polres Jakarta Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat.

Laporan dari masyarakat itu diterima polisi pada Minggu (23/7/2023).

"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 23 Juli 2023 yang melaporkan terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K," katanya melansir dari Tribunnews.com.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar seminggu kemudian, aparat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Karenina Maria Anderson di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis ganja.

"Saat kami melakukan penggeledehan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram."

"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat 0,3 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di laci meja kamar pribadi tersangka," ujar Kompol Achmad Ardhy.

Diperoleh dari Tersangka P

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Karenina Maria Anderson, naroba jenis ganja itu ia dapatkan dari seseorang yang berinisial P.

Polisi telah memasukkan P dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kompol Achmad Ardhy, P memberikan ganja itu secara gratis kepada Karenina Maria Anderson pada bulan lalu dan menyuruhnya untuk mencobanya.

Berdasarkan pemeriksaan urine, Karenina Maria Anderson dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Karenina Maria Anderson ditangkap polisi karena dugaan narkoba
Karenina Maria Anderson ditangkap polisi karena dugaan narkoba (Instagram @kareninaanderson)

"Urinenya positif ganja," kata Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini, Achmad Ardhy menyebut, Karenina merupakan seorang pengguna berdasarkan hasil dari pemeriksaan tes urine tersebut.

Alasan Karenina Maria Anderson pakai narkoba

Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Karenina Maria Anderson mengonsumsi ganja.

Achmad Ardhy menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi.

Depresi tersebut, dinilai dari adanya masalah keluarga.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," katanya.

"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.

Dalam giat rilis, Karenina pun dihadirkan.

Ia tampak mengenakan baju oranye yang merupakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat diberikan kesempatan berbicara, Karenina menyampaikan permintaan maaf.

Ia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.

"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

"(Sebagai) pengguna (narkoba)," ujar Achmad Ardhy

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved