Viral Tarif Parkir Palembang
Tarif Parkir Resmi di Pasar 16 Ilir Palembang, Setelah Viral Pengendara Dimintai Rp 10 Ribu
Anton mengatakan pengelola parkir sudah dipanggil Komisi 2 DPRD Palembang dan sudah memberikan penjelasan mengenai tarif dan sistem parkir di lokasi.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah viral tarif parkir di bawah Jembatan Ampera atau di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang dikeluhkan pengendara yang diminta Rp 10 ribu sekali parkir.
Koordinator Lapangan Bunda Perkasa Bother (BPB) yang mengelola parkir, Anton Sabar mengatakan sebenarnya tarif parkir di lokasi itu sudah jelas dan diatur sesuai Perda yakni Rp 3.000 untuk tarif dua jam pertama parkir motor dan tarif per jam selanjutnya dikenakan tambah Rp 1 ribu untuk setiap jam tambahan lainnya dengan maksimal tarif Rp 5 ribu.
Sementara itu untuk tarif parkir mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu untuk dua jam pertama dan tarif progresifnya tambahan Rp 2 ribu lagi jika lebih dua jam hingga tarif maksimal Rp 10 ribu.
"Soal tarif yang kemarin yang viral langsung diminta Rp 10 ribu hanya miss komunikasi saja itu karena yang parkir langsung ngotot dan yang di lapangan lagi capek sehingga ada selisih paham dan kami juga minta maaf," kata Anton, Selasa (1/8/2023).
Anton mengatakan pengelola parkir sudah dipanggil Komisi 2 DPRD Palembang dan sudah memberikan penjelasan mengenai tarif dan sistem parkir di lokasi itu.
Sehingga keputusannya diminta mengubah tarif parkir dengan harga yang sama untuk dua jam pertama motor dan mobil menjadi sama-sama Rp 2 ribu.
Kemudian tarif progresif mobil dan motor selanjutnya masih sama dengan sistem yang lama yakni ada tambahan Rp 1.000 per jam untuk motor dengan batas maksimal Rp 5 ribu dan untuk mobil ada tambahan Rp 2 ribu per jam selanjutnya dengan batas tarif parkir Rp 10 ribu.
Namun tarif ini belum bisa diberlakukan karena harus diubah dulu pada gate sistem parkir yakni dengan mengajukan surat pengubahan biaya parkir pada secure parking karena mesin gate itu milik secure parking.
Baca juga: Merasa Difitnah, Kak Jol Maafkan Maman, Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Diminta Rp 10 Ribu
Baca juga: Nasib Juru Parkir Pasar 16 Ilir Viral Patok Tarif Rp 10 Ribu ke Warga, Dishub Sampai Turun Tangan
Anton mengatakan masih belum tahu kapan tarif parkir tersebut akan diterapkan.
Namun secepatnya sistem parkir akan segera diubah jika surat permohonan pengubahan tarif disetujui sehingga perwali perda juga harus diubah karena terkait kebijakan penetapan tarif parkir di lokasi tersebut.
"Tarif parkir kami jelas dan resmi setor ke pemerintah sebagai PAD setiap bulan bayar ke Dishub Rp 20 juta mengelola parkir di sini," tambah Anton.
Disinggung keluhan masyarakat tarif parkir yang dihapus untuk mengaburkan tarif sebenarnya, Anton mengatakan tarifnya tidak dihapus dan masih tertera dengan jelas.
Dia juga membenarkan bahwa tarif masuk sengaja dipungut di awal saat baru masuk agar pemilik kendaraan nanti tidak membayar di tengah jalan karena di lokasi itu katanya kerap ada tukang parkir lain yang mengambil tarif karena di lokasi itu juga tergabung dengan bersandarnya speedboat.
Jadi, daripada nanti pemilik kendaraan merasa sudah bayar padahal bukan pengelola yang menarik biaya parkir itu dan terjadi adu komunikasi maka lebih baik uang parkir diminta dibayar saat baru masuk untuk dua jam pertama baik parkir motor atau juga parkir mobil.
Selanjutnya jika waktu parkir lebih lama dari yang dibayar di awal dua jam maka nanti saat keluar harus tambah lagi bayarannya sesuai dengan lamanya waktu parkir.
Anton juga menegaskan parkir di kawasan itu hanya memberlakukan pembayaran tunai saja karena jika menerapkan pembayaran non tunai justru membuat fasilitas parkir rusak karena dirusak yang parkir.
"Kalau tidak ada yang jaga palang pintu keluar ini ditendang dan rusak jadi makanya harus dijaga 24 jam disini dan tidak bisa menerapkan pembayaran non tunai," sambungnya.
Anton juga berharap Pemkot tegas menertibkan parkir liar yang ada di pinggiran pasar 16 ilir karena keberadaan parkir liar itu membuat pengunjung yang parkir di dalam kawasan bawah Jembatan Ampera berkurang padahal parkir di situ resmi dan memberi sumbangsih PAD pemkot.
Berbeda dengan parkir liar di bawah LRT atau di bawah Jembatan Ampera yang bukan dikelola pihak ketiga itu tidak memberikan kontribusi PAD.
"Pendapatan parkir kami turun karena banyak parkir liar di luar itu padahal kalau parkir liar itu ditertibkan maka penataan parkir juga akan rapi dan pendapatan kami juga naik sehingga kami (PT BPB) rela bayar lebih besar dari Rp 20 juta per bulan," kata Anton.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.