Panji Gumilang Jadi Tersangka

Kronologi Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Minta Pendapat 17 Ahli

Inilah kronologi Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).Awalnya PanjI Gumilang hadir ke bareskri

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama 

Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Al‐Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.

Di mana pembangunan Al-Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.

Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.

Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.

Lulusan Ponpes Gontor

Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.

Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.

Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.

Biodata Panji Gumilang

Nama Lengkap: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang

Nama Terkenal: Panji Gumilang

Tempat, Tanggal Lahir: Gresik, 30 Juli 1946

Pendidikan: Pondok Modern Darussalam Gontor, UIN Syarif Hidayatullah

Profesi: Pimpinan Pondok Al-Zaytun

(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved