Kurir Sabu Ditangkap di Palembang
BREAKING NEWS: Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Naik Speadboat Tujuan Bangka dari Kertapati
Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Palembang, Naik Speadboat Tujuan Bangka dari Kertapati
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tiga pengedar sabu jaringan internasional seberat 3 kilogram di Dermaga Stasiun Kertapati di Jalan Ki Marogan.
Tersangka mengedarkan sabu dengan cara meletakkan sabu-sabu di dalam speedboat yang disimpan di dalam tas ransel, dibawa dari Palembang hendak menuju Pulau Bangka.
Tersangka ditangkap 26 Juli 2023 di Dermaga Stasiun Kertapati.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda yakni Riwalidi sebagai kurir sabu, Zailiarfani pemilik dan penyewa speedboat, serta Ahmad Sugianto yang menyuruh Riwalidi.
Baca juga: Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Palembang Dimintai Rp 10 Ribu, Juru Parkir Kini Muncul dan Minta Maaf
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, sabu-sabu berasal dari China dan dikirim ke Aceh hingga sampai ke Sumsel. Tersangka menggunakan speedboat untuk membawa barang tersebut ke Bangka.
"Sabu yang dibungkus teh China merk Guanyinwang mulanya dari China terus dikirim ke Malaysia, Aceh, Sumsel dan barulah dibawa tersangka Riwalidi ke Bangka menggunakan speedboat. Sabu dia letakkan di bawah tempat duduk speedboat, " ujar Harissanndi, Selasa (1/8/2023).
Selain itu tersangka inisial AS yang menyuruh Riwalidi mengantar barang tersebut juga diamankan.
"Setelah menangkap kedua tersangka kami juga mengamankan Ahmad Sugianto. Sengaja tidak ditampilkan karena masih pengembangan lagi untuk mencari tersangka yang akan menerima barang itu di Bangka, " ungkapnya.
Sabu-sabu ditemukan dibawah tempat duduk speedboat yang sudah dibungkus plastik.
"Saat digeledah sabu kami temukan di bawah tempat duduk. Barang itu dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel hitam, " katanya.
Sementara tersangka Riwalidi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Bangka. Namun yang ketiga kalinya gagal ketika diamankan Polda Sumsel.
"Sudah 2 kali berhasil bawa ke Bangka pak. Dikasih upah Rp 5 juta sekali antar, yang menyuruh saya itu tetangga ketangkap juga, " ujarnya.
Tersangka Zailiarfani menyebutkan jika biaya sewa speedboat yang digunakan untuk membawa sabu-sabu yakni Rp 4,5 juta dalam waktu 1 hari 1 malam.
"Sewa sehari semalam Rp 4,5 juta, " kata Zailiarfani.
Ia mengaku sudah menyewakan speedboat selama satu tahun, dan bukan hanya Riwalidi yang menyewa speedboat namun ada juga orang lain.
"Saya baru tau kalau itu sabu-sabu pas sudah disewakan beberapa kali, orangnya ganti-ganti, " katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.