Berita Selebriti

Sibuk Kerja Saat MA Dilecehkan, Pinkan Mambo Ngaku Sudah Suruh Anak Kunci Kamar, Tak Bela Siapapun

Pinkan Mambo mengatakan jika pengakuan putrinya, MA tak semuanya benar soal kronologi pelecehan tersebut. dirinya sudah menyuruhkan MA mengunci pintu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube dr. Richard Lee, MARS
Pinkan Mambo ungkap jika pengakuan putrinya, MA tak semuanya benar soal kronologi pelecehan tersebut. dirinya sudah menyuruhkan MA mengunci pintu saat mengaku dilecehkan 

Sebelumnya, putri kandung Pinkan Mambo MA mengaku mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya, Steve Wantania pada 2018 silam.

Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi selama 3 tahun, hingga 2021 MA didampingi ayahnya, Sandy Sanjaya melaporkan ke polisi.

Kini, dikabarkan suami Pinkan Mambo saat ini, Steve Wantania sedang ditahan karena terbukti melakukan tindak pelecehan seksual kepada MA.

"Benar (dipenjara karena kasus pelecehan terhadap MA)," kata Pinkan Mambo, dilansir dari Tribunseleb.com, Senin (31/7/2023).

Perbuatan mantan suami kedua Pinkan Mambo itu dilakukan terhadap MA saat masih berusia 12-15 tahun.

Ia terbukti melakukan perbuatan itu dua kali pada 2018, sekali pada 2020, dan sekali lagi pada Januari 2021.

Terkait kasus itu, sebagai orang tua Pinkan menegaskan bahwa mendukung penuh apapun yang dilakukan MA

"Tapi saya bela 1.000 persen anak saya," tegas Pinkan Mambo.

Baca juga: Pinkan Mambo Kecewa Dituding Diam saat Michelle Ashley Dilecehkan Suami : Saya Bela Seribu Persen

Bahkan, kasus ini sudah masuk ke ranah pemerkosaan oleh Steve Wantania, suami Pinkan Mambo.

Adapun berdasarkaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dia terbukti melakukan pencabulan sehingga dijatuhi hukuman lumayan berat.

Hal itu terungkap dari putusan PT Banteng Nomor 9/PID.SUS/2022/PT. BTN tertanggal 26 Januari 2022.

Steve Wantania dijatuhkan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memberi denda terhadap Steve sejumlah Rp1 miliar.

Tindakan tersebut diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Steve Wantania diketahui sudah ditahan sejak 12 Februari 2021. Yakni saat masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved