Berita Nasional

Dul Kosim Terduga Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, 7 Anggota jadi Tersangka

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Dul Kosim alias DK (38), terduga pelaku kasus narkoba ditemukan tewas di dasar jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diduga tewas akibat dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Saat mengembangkan kasus. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang terduga pelaku narkoba tewas diduga dianiaya 9 polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Pria bernama Dul Kosim itu merupakan warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Mayatnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

Ia kemudian tewas setelah diduga dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangkan kasus Narkoba.

Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Berikut fakta-fakat Dul Kosim Tewas di tangan aparatisian yang berhasil dihimpun polisi:

1. Jasad Dul Kosim Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved