Berita OKU Selatan

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di OKU Selatan, Pelaku Usia 71 Tahun, Korban Anak Bawah Umur

Seorang ayah berusia 71 tahun merupaksa anak kandungnya di OKU Selatan. Korban anak bawah umur yang berusia 10 tahun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Seorang ayah berusia 71 tahun merupaksa anak kandungnya di OKU Selatan, korban anak bawah umur yang berusia 10 tahun. Pelaku saat diperiksa polisi Satreskrim Polres OKU Selatan, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Seorang pria berusia 71 tahun inisial S diringkus polisi Satreskrim Polres OKU Selatan atas dugaan kasus asusila merudapaksa anak kandungnya di OKU Selatan. Korban inisial A anak bawah umur yang berusia 10 tahun.

Kepada polisi S pria usia lanjut warga Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan yang sehari-hari sebagai buruh pemecah batu mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sudah tiga kali di tempat terpisah.

Bahkan saat melakukan aksi ketiga kalinya korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7).

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Penyebab Kematian Mr X di Payakabung Ogan Ilir Masih Diselidiki, Luka Potong di Leher Jadi Misteri

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan tak senonoh ayahnya dan menceritakan kepada guru disekolah NA (25). NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktivitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.

Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga dilokasi tempat pelaku berkerja. Terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.

"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," terang kasat.

Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.

Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung dibawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,"ujar Kasatreskrim. (sripoku/alan)

Baca beita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved