Berita Viral

Kronologi Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan hingga Berakhir Restorative Justice

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @Mazzini/Surya
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Berikut kronologinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pencuri di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial.

Pemuda inisial GF (25) itu mencuri mi instan dan jajanan lainnya di sebuah minimarket di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada 24 Mei 2023 lalu.

Kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket tersebut.

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.

Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.

Baca juga: Kisah Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri

Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.

Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.

Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

Baca juga: Butuh Biaya Pengobatan Orang Tua yang Stroke, Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Karena Curi Motor

Kasus GF terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Minta Maaf ke Kapolri

Beredar sebuah surat tulis tangan berisi permohonan maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu ditulis oleh GF.

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Berikut isi suratnya :

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023

Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.

Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved