Berita Kemenkumham Sumsel

Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dengan tema “Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual Di Wilayah Sumatera Selatan”. Berlangsung di Hotel Harper Palembang, Rabu. (26/07/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah dengan tema “Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual Di Wilayah Sumatera Selatan” berlangsung di Hotel Harper Palembang, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak  100  orang yang terdiri dari UMKM di Kota Palembang, Dinas Perindustrian Prov Sumsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, Balitbagda Provinsi Sumsel, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall, Pengelola Pusat Hiburan (karaoke), Penggiat Seni, Pengrajin songket, Akademisi Universitas Negeri dan Swasta dan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan menumbuh kembangkan kesadaran hukum melalui pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dikalangan Masyarakat khususnya pelaku usaha.

Kegaiatan dilanjutkan dengan arahan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris.

Dalam sambutannya Idris menyampaikan kepada para peserta kegiatan menyampaikan Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemegang hak, sehingga memberikan keistimewaan bagi pemegangnya untuk memanfaatkan atau menggunakannya dalam menciptakan atau memproduksi benda material  bentuk  jelmaannya.

" Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra," ujarnya.

Indonesia  sebagai  salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang didalamnya  menyangkut  TRIPs Agreement, wajib mengharmonisasikan sistem hukum Kekayaan Intelektualnya dengan mematuhi standar-standar  international  sesuai TRIPs.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN di Lapas

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Siap Meriahkan HUT Kemenkumham dengan Berbagai Kegiatan

“Dengan ikut sertanya Indonesia menandatangani  perjanjian TRIPS  Agreement, itu berarti Indonesia wajib mentaati kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut. Salah satu kewajiban yang   dipersyaratkan   adalah   seluruh   negara   anggota   termasuk   Indonesia   wajib melaksanakan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (IPR Law Enforcement), termasuk  didalamnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” tambahnya.

Lanjut dia, isu pelindungan hukum Kekayaan Intelektual menjadikan pusat perhatian publik di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI  tahun 2020 terdapat 30 (tiga puluh) aduan pelanggaran KI, Tahun 2021 ada 31 (tiga puluh satu) dan tahun 2022 terdapat 46 (empat puluh enam) pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.

" Sedangkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan pada tahun 2022 terdapat 1 (satu) kasus,” ungkapnya.

Selanjutnya Idris menuturkan dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan-keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal.

Dengan demikian akan mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga  dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.


Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris berharap para peserta dapat  berpartisipasi  aktif  dalam acara ini, 

“ Karena  partisipasi  saudara akan memberikan nilai-nilai yang  bermanfaat  bagi kami dalam menjalankan  tugas  dibidang kekayaan intelektual,” tutupnya.

Acara dilanjutkan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved