Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN di Lapas

Adapun 4 Satuan Kerja dimaksud adalah Lapas Kelas I Palembang, LPN Kelas IIA Muara Beliti, LPP Kelas IIA Palembang, dan LPN Kelas IIB Narkotika.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya optimalkan peran satgas P4GN di Lapas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika pada tahun 2023.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin (24/7/2023).

Kata dia, penyalahgunaan narkoba membutuhkan upaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan narkoba termasuk transaksi narkotika.

Ilham mengungkapkan setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Sistem rehabilitasi ini dibagi menjadi dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pelaksanaan rehabilitasi ini dilaksanakan di empat satuan kerja", kata Ilham.

Adapun empat satuan kerja dimaksud adalah Lapas Kelas I Palembang, LPN Kelas IIA Muara Beliti, LPP Kelas IIA Palembang, dan LPN Kelas IIB Narkotika.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya juga mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Satgas P4GN terus dimaksimalkan untuk membersihkan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat," kata Bambang Haryanto.

Menurut dia, Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.

Baca juga: Rakor Dukman Ditutup, Kemenkumham Sumsel Siap Implementasikan Program

Baca juga: Pembinaan Menjahit Sumbang PNBP pada Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel

Disamping itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas Pemasyarakatan.

Tim Satops Patnal akan melakukan pencegahan dari perspektif internal atau seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi dan hak integrasi.

"Satops Patnal akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan", katanya.

Pada 2023 ini, tim Satops Patnal melakukan upaya deteksi dini sebanyak 1440 kali di Lapas dan Rutan Sumsel. Saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjumlah 15786, yang mana dari jumlah tersebut masih didominasi oleh WBP kasus Narkotika sejumlah 9093 orang.

"Terus lakukan upaya pencegahan, dengan tetap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, dan juga BNN setempat", pintanya kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan Sumsel.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved