Berita Viral

Klarifikasi Polda Sumut Kasus Ibu di Medan Anaknya Dirudapaksa Bapak Kosan, Terkuak Fakta Berbeda

Polda Sumut akhirnya angkat bicara terkait postingan viral ibu berinisial D.D membuat postingan soal kasus rudapaksa anaknya berinisial K ta

Editor: Moch Krisna
Kolase/Instagram Poldasumaterautara
Polda Sumatera Utara Angkat Bicara Kasus Postingan D Viral di Instagram 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Sumut akhirnya angkat bicara terkait postingan viral ibu berinisial D.

D membuat postingan soal kasus rudapaksa anaknya berinisial K tak digubris kepolisian.

Bahkan D mengaku balik disindir oleh salah satu petugas polwan saat membuat laporan.

Melansir dari akun instagram @poldasumaterautara, Rabu (26/7/2023) mengungkap fakta sebenarnya dari tudingan D

Bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan atensi atas kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan D

Tapi menurut Polda Sumut, D enggan bekerja sama dengan baik.

Berikut adalah klarifikasi lengkap dari pihak Polda Sumut atas kasus D yang dilansir pada Rabu (26/7/2023):

Klarifikasi terkait postingan akun @nayya_annesa

Sekitar bulan November tahun 2021 pelapor an. Desi Natalia Br Sinulingga yang juga pemilik akun @nayya_annesa datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani

Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti

Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor Desi Natalia menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor.
Penyidik menyampaikan agar pelapor Desi Natalia membuat Laporan Polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan VISUM terhadap anak pelapor.

Sedikit menjelaskan agar informasi tidak simpang siur di masyarakat, Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat DOKTER atas PERMINTAAN TERTULIS (resmi) PENYIDIK tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk KEPENTINGAN PERADILAN.

Namun Pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan, ketika penyidik menanyakan surat dari Bidan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan, selanjutnya Ibu Deasy pergi meninggalkan Polrestabes Medan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi hingga saat ini.

Menanggapi klarifikasi dari pihak kepolisian, Deasy membalasnya.

Menurut Deasy, pihak kepolisian hanya mengarang cerita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved