Berita Nasional

SOSOK Wanita Inisial HH Dicokok Polisi Usai Pulang Haji, Ternyata Punya Usaha Miras & Prostitusi

Bagaimana tidak, HH ternyata diduga menggunakan uang dari hasil jasa prostitusi.  Ini dia sosok muncikari wanitia berinisial HH yang jadi sorotan.

Dok.Polres Malinau
SOSOK Wanita Inisial HH Dicokok Polisi Usai Pulang Haji, Ternyata Punya Usaha Miras & Prostitusi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita berinisial HH dari Malinau, Kalimantan Utara jadi sorotan setelah melakukan ibadah haji.

Bagaimana tidak, HH ternyata diduga menggunakan uang dari hasil jasa prostitusi. 

Ini dia sosok muncikari wanitia berinisial HH yang jadi sorotan.

Wanita yang berasal dari Malinau, Kalimantan Utara ini langsung ditangkap polisi sepulang dari ibadah haji.

Diduga HH memiliki jasa prostitusi dan menggunakan uangnya untuk naik haji.

Tepat setelah tiba di Indonesia dari tanah suci, HH ditangkap polisi karena terjerat kasus jual beli miras hingga prostitusi.

HH merupakan pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.

Ternyata ia juga memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras."

"Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023) dilansir Kompas.com.

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan."

"HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan."

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO."

"Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved