Berita Palembang
Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Dikeroyok Senior Berakhir Damai, Korban Terima Rp70 Juta
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya per
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih 10 bulan berjalan, kasus mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Arya Lesmana Putra yang dikeroyok sejumlah senior saat menjadi panitia diksar, berakhir damai.
Arya yang menjadi korban pengeroyokan menerima uang dari para pelaku senilai Rp70 juta dan akhirnya sepakat berdamai dengan pelaku.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Arya, M Sigit Muhaimin SH yang tak menyangkal adanya proses mediasi yang dihadirinya dan kuasa hukum para pelaku.
"Iya benar sudah sepakat damai, " ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023) malam.
Senada yang disampaikan Prengki Adiatmo SH tim kuasa hukum Arya, kasus yang bergulir sejak 30 September 2022 itu berakhir usai para pelaku menyanggupi permintaan Arya dengan memberikan uang Rp 70 juta.
Proses mediasi perdamaian dilakukan di kantor YBH Sumsel Berkeadilan dengan dihadiri oleh ketujuh orang pelaku.
"Damainya terhitung mulai hari ini, uang damainya ya itu (Rp70 juta) nilainya, " ujar Prengki.
Menurutnya, langkah ini diambil sebab Arya memikirkan keberlangsungan perkuliahannya di UIN Raden Fatah Palembang.
"Karena Arya masih ingin berkuliah disana. Jadi daripada kasus ini berlarut-larut terlalu lama, kami juga tak bisa menekan para pelaku ini karena Arya mau meneruskan kuliahnya dengan nyaman. Orangtua Arya juga memikirkan nasib perkuliahan Arya, " ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya perdamaian itu.
"Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara kedua belah pihak," kata Agus.
Pasca berdamai, kedua pihak dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara Restorative Justice (RJ).
"Soal perdamaian kita sudah dapat kabar dari lawyer korban. Kita akan segera gelar perkara restorative justice, jika sudah melakukan pemeriksaan tambahan. Nanti akan kita kabarin kapan gelar perkara restorative justice nya, yang jelas segera," katanya.
Baca berita lainnya di Google News
berita palembang
Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya Senior
Mahasiswa UIN Raden Fatah Dianiaya Senior
Mahasiswa UIN Raden Fatah Disiksa Senior
Mahasiswa UIN Raden Fatah Disiksa
Tribunsumsel.com
ViralLokal
UIN Raden Fatah Palembang
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.