Berita Palembang

Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Dikeroyok Senior Berakhir Damai, Korban Terima Rp70 Juta

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya per

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Arya Lesmana dan Tim kuasa hukum ketika melapor ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Terkini, Arya dan seniornya sepakat damai dengan syarat uang Rp70 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih 10 bulan berjalan, kasus mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Arya Lesmana Putra yang dikeroyok sejumlah senior saat menjadi panitia diksar, berakhir damai.

Arya yang menjadi korban pengeroyokan menerima uang dari para pelaku senilai Rp70 juta dan akhirnya sepakat berdamai dengan pelaku.

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Arya, M Sigit Muhaimin SH yang tak menyangkal adanya proses mediasi yang dihadirinya dan kuasa hukum para pelaku.

"Iya benar sudah sepakat damai, " ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023) malam.

Senada yang disampaikan Prengki Adiatmo SH tim kuasa hukum Arya, kasus yang bergulir sejak 30 September 2022 itu berakhir usai para pelaku menyanggupi permintaan Arya dengan memberikan uang Rp 70 juta.

Proses mediasi perdamaian dilakukan di kantor YBH Sumsel Berkeadilan dengan dihadiri oleh ketujuh orang pelaku.

"Damainya terhitung mulai hari ini, uang damainya ya itu (Rp70 juta) nilainya, " ujar Prengki.

Menurutnya, langkah ini diambil sebab Arya memikirkan keberlangsungan perkuliahannya di UIN Raden Fatah Palembang.

"Karena Arya masih ingin berkuliah disana. Jadi daripada kasus ini berlarut-larut terlalu lama, kami juga tak bisa menekan para pelaku ini karena Arya mau meneruskan kuliahnya dengan nyaman. Orangtua Arya juga memikirkan nasib perkuliahan Arya, " ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya perdamaian itu.

"Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara kedua belah pihak," kata Agus.

Pasca berdamai, kedua pihak dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara Restorative Justice (RJ).

"Soal perdamaian kita sudah dapat kabar dari lawyer korban. Kita akan segera gelar perkara restorative justice, jika sudah melakukan pemeriksaan tambahan. Nanti akan kita kabarin kapan gelar perkara restorative justice nya, yang jelas segera," katanya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved