Oknum Guru Asusila di Muratara

Nasib Oknum ASN Guru Asusila Siswa Pria di Muratara, Ini Penjelasan BKPSDM

Nasib IM oknum ASN guru asusila sejumlah siswa pria di salah satu SD di Muratara dijelaskan Sekretaris BKPSDM Muratara Deny Sartika.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Nasib IM oknum ASN guru asusila sejumlah siswa pria di salah satu SD di Muratara, terlapor diamankan di Polsek Muara Rupit Polres Muratara, Rabu (18/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Nasib IM (35) oknum aparatur sipil negara (ASN) guru asusila sejumlah siswa pria di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Kabupaten Muratara dijelaskan pejabat di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin

Saat ini IM oknum guru cabul tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Muratara.

Pihak BKPSDM Muratara saat ditanyakan perihal tindak lanjut dari ulah oknum ASN guru tersbeut saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kami belum menerima laporan dari atasan yang bersangkutan, seandainya kami sudah menerima laporan segera mungkin akan kami tindak sesuai Undang-undang Kepegawaian. Tentu sebelum kami yakni BKPSDM seharusnya atasan yang bersangkutan lapor ke Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah," kata Sekretaris BKPSDM Muratara, Deny Sartika, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Dikenal Genit, Oknum Guru ASN Asusila Siswa Pria di Muratara, KorbanTambah Jadi 6 Orang

Diberitakan sebelumnya bermodal uang Rp 30 ribu disertai bujuk rayu seorang oknum ASN guru melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tercatat sudah ada 3 korban anak laki-laki yang diketahui dengan usia 12 hingga 13 tahun, perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritkan perbuatan guru di sekolahnya kepada orang tuannya.

Mendapati anaknya menjadi korban pecabulan oleh oknum gurunya sendiri orang tua korban pun melapor kepada Polsek Muara Rupit.

Kepada pihak kepolisian salah satu korban mengatakan perbuatan pencabulan oleh gurunya itu terjadi sekitar bulan lalu, dimana ia dicabuli oleh gurunya di pondok yang letaknya ada di belakang sekolah.

Korban bersama temannya yang juga menjadi korban pencabulan saat itu disuruh oleh pelaku untuk menunggu di pondok tersebut yang kemudian disanalah kedua korban dicabuli.

"Usai melakukan pencabulan terhadap dua korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil Hambali, Rabu (19/7/2023) kepada wartawan.

Tidak hanya sampai di situ dari keteranga yang berhasil didapat polisi dari terduga pelaku, belakangan diketahui ia juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban beberapa bulan lalu di perpustakaan sekolah.

"Terlapor kita amankan pada Senin 17 Juli kemarin, pada saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan. Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun pelaku atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved