Oknum Guru Asusila di Muratara

Oknum Guru SD Ditangkap Kasus Asusila di Muratara, Korban 3 Siswa Pria Diimingi Uang Rp 30 Ribu

Oknum guru SD diringkus polisi atas dugaan kasus asusila di Muratara, korban tiga siswa pria usia 12 hingga 13 tahun diimingi sejumlah uang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Oknum guru SD diringkus polisi atas dugaan kasus asusila di Muratara, korban tiga siswa pria usia 12 hingga 13 tahun diimingi sejumlah uang. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Muara Rupit Polres Muratara, Selasa (19/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) diringkus polisi atas dugaan kasus asusila di Musirawas Utara (Muratara), korbannya tiga orang siswa pria yang usianya antara 12 hingga 13 tahun.

Oknum guru SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Muara Rupit Muratara.

Modus pelaku saat melakukan perbuatan asusila adalah mengimingi siswa tersebut dengan sejumlah uang.

Perbuatan asusila pelaku ini terbongkar setelah setelah salah satu korban menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orang tuanya.

Mendapati anaknya menjadi korban pecabulan oleh oknum gurunya, orang tua korban pun melapor kepada Polsek Muara Rupit.

Kepada pihak kepolisian salah satu korban mengatakan perbuatan pencabulan oleh gurunya itu terjadi sekitar bulan lalu, dimana ia dicabuli oleh gurunya di pondok yang letaknya ada di belakamgan sekolah.

Korban bersama temannya yang juga menjadi korban asusila saat itu disuruh oleh pelaku untuk menunggu di pondok tersebut yang kemudian disanalah kedua korban dicabuli.

"Usai melakukan pencabulan terhadap 2 korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30. Ribu kepada korban," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil Hambali, Rabu (19/7/2023) kepadan wartawan.

Tidak hanya sampai di situ dari keteranga yang berhasil didapat polisi dari terduga pelaku, belakangan diketahui ia juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban beberapa bulan lalu di perpustakaan sekolah.

"Terlapor kita amankan pada Senin 17 Juli kemarin,bpada saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan. Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun pelaku atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved