Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar

Soal Istri Sekda Ogan Ilir Viral Tak Mengajar, ini Hasil Pemeriksaan Oleh Inspektorat dan Disdik  

Soal Istri Sekda Ogan Ilir Viral Tak Mengajar, ini Hasil Pemeriksaan Oleh Inspektorat dan Disdik  

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya soal polemik istri Sekda Ogan Ilir, Selasa (18/7/2023). 

 TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil Inspektorat dan Dinas Pendidikan terkait Rosmalinda, Istri Sekda Ogan Ilir yang tak mengajar namun tetap dapat sertifikasi.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah mengungkapkan, dirinya telah menyimak langsung penjelasan dari Inspektorat dan Disdik terkait persoalan Istri Sekda Ogan Ilir tersebut.

Menurut Amir, berdasarkan keterangan kedua organisasi perangkat daerah tersebut, mekanisme pencairan sertifikasi termasuk yang diterima Rosmalinda telah memenuhi syarat seperti diatur pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2022.

"Secara teknis, jam kerja, regulasi maupun registrasi, maka pencairan sertifikasi itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada," terang Amir kepada wartawan di Indralaya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Maju Calon DPD RI 2024, Istri Wali Kota Lubuklinggau Pasang Stiker Hingga Blusukan ke Rumah Warga

Hasil kroscek DPRD ke Inspektorat, riwayat kontroversi tugas Rosmalinda mengajar di SMPN 1 Indralaya mulai 2021 lalu.

Dari hasil investigasi, di tahun 2021 pandemi Covid-19 membuat aktivitas belajar-mengajar di kelas dialihkan secara daring dari rumah.

"Sehingga masih dibenarkan untuk pencairan sertifikasi itu (untuk guru)," jelas Amir.

Pada periode Januari hingga Juli 2022, kegiatan belajar-mengajar secara daring masih diterapkan.

Sementara pada periode Agustus hingga Desember 2022, diberlakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka terbatas.

"Jadi berdasarkan Permendagri tersebut, dan dikuatkan oleh kebijakan Menteri Keuangan bahwa masih dibenarkan untuk pencairan sertifikasi. Bukan saja di Ogan Ilir, namun juga di seluruh Indonesia," papar Amir.

Dilanjutkannya, saat ini yang masih diselidiki Inspektur Daerah Ogan Ilir adalah pencairan sertifikasi pada triwulan pertama 2023.

Sementara keterangan dari Disdik Ogan Ilir kepada Komisi IV DPRD Ogan Ilir, tak benar Rosmalinda tak mengajar selama setahun lebih.

"Tidak benar tidak mengajar satu tahun, dua tahun. Tidak benar," kata Amir menegaskan.

Komisi IV DPRD Ogan Ilir pun meminta Disdik Ogan Ilir untuk melakukan pengawasan lebih maksimal terkait pencairan sertifikasi guru SD dan SMP.

"Dan jika memang ada temuan, Bu Rosmalinda selaku pengguna anggaran harus mengembalikan (sertifikasi)," pinta Amir.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved