Berita Viral

Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga

Ipda Galih mengatakan, BD ditangkap karena diduga mengancam korban dan keluargannya.

Tribun Bogor/Tangkap layar dari @viralciledug
Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari alias BD (38) akhirnya ditangkap polisi.

Budyanto yang melakukan KDRT terhadap istrinya TM (21) yang tengah hamil 4 bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) dini hari.

Sebelumnya, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian tak melakukan penahanan.

Ia ditangkap polisi di sebuah apartemen.

Kabar penangkapan BD itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Ipda Galih mengatakan, BD ditangkap karena diduga mengancam korban dan keluargannya.

Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan.
Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan. (TribunBogor.com)

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya, BD tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Meski demikian, Ipda Agus memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski sebelumnya tak ditahan.

"Bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata Ipda Galih, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, wajib lapor diterapkan selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT salah satunya visum korban.

"Jadi bahwa benar kasus tersebut merupakan tindak pidana murni, karenannya kasus tetap lanjut tetap kita proses walau tersangka tidak ditahan," ujarnya.

"Sambil menunggu alat bukti lainnya dan hasil visum jadi juga," sambungnya.

BD saat ini dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved