Cara dan Tips

Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2023 Lewat HP, Lengkap Persyaratannya

Mulai tanggal 20 Maret 2023 layanan registrasi SKCK online dialihkan menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang bisa diunduh melalui App Store dan G

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Persyaratan dan Cara Membuat SKCK di Tahun 2023 Lewat HP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara mengurus SKCK online di Tahun 2023 lewat HP lengkap persyaratannya.

Mulai tanggal 20 Maret 2023 layanan registrasi SKCK online dialihkan menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka diharapkan semua pelayanan publik dari POLRI agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK online kapan saja dan dimana saja.

Berikut ini tata cara dan persyaratan membuat SKCK online Tahun 2023 :

Syarat buat SKCK Online 2023

  • syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya (Tribunsumsel.com)

Berikut cara membuat SKCK secara online melalui Aplikasi Presisi :

1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk verifikasi

Masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.

  • Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store. Link download Aplikasi
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
  • Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.

2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.

  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
  • Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
  • Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.

Kemudian, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.

Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK Anda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved