Cara dan Tips

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat biaya balik nama sertifikat tanah hibah lengkap dengan dokumen dan berkas yang harus disiapkan

Tribun Sumsel
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan 

Sementara untuk biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumus biayanya yakni nilai tanah per meter persegi x (dikalikan) luas tanah (dalam meter persegi)/(dibagi) Rp 1.000.

Baca juga: IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya

Baca juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved