Cara dan Tips

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah beserta dokumen yang harus disiapkan untuk prosedur mengurusnya.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan pemilik agar dokumen lahan yang dimiliki berkekuatan hukum tetap.

Adapun prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

Sebab, sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut

Sebagai informasi, tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000.

Dari contoh tersebut, maka dilakukan penghitungan sebagai berikut:

1.750.000 x 110 : 1.000

Berdasarkan penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.

Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris

Namun, apabila sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.

Catatan: Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Segini Rincian Pembayarannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2023 Lewat HP, Lengkap Persyaratannya

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved