Berita Viral

Tampang Budyanto Djauhari Tega Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Diduga Pernah Terjerat Hukum

Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Twitter Mazzini_gsp/Surya
Budyanto Djauhari tersnagka penganiayaan istri yang sedang hamil 4 bulan di Serpong 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang Budyanto Djauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui, aksi Budyanto tengah viral dimedia sosial melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang tengah mengandung empat bulan.

Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Adapun motif pelaku aniaya istri dipicu rasa kesal lantaran memergokinya selingkuh dengan orang lain.

Dilansir TribunJakarta.com, Sabtu (15/7/2023) dilihat dari KTP milik pelaku KDRT ibu hamil ini bernama lengkap Budyanto Djauhari lahir di Pontianak 19 Juni 1985.

Ia merupakan seorang karyawan swasta.

Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan.
Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan. (TribunBogor.com)

Mantan Residivis narkoba

Budyanto Jauhari tersangka penganiayaan istri Tiara Maharani tengah hamil 4 bulan di perumahan Serpong Tangerang Selatan ternyata mantan residivis.

Baca juga: Isi Rekaman Suara Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong : Keluarga Satu Per Satu Gue Bantai

Fakta tersebut dikuak oleh akun twitter @Mazzini_Gsp pada Jumat (14/7/2023) membeberkan jejak digital dari sosok Budyanto Jauhari.

"Barusan ngulik soal Budyanto ini, kalau ini adalah orang yang sama ya gak heran bisa lepas setelah gebukin istrinya," ujar Mazini Gsp.

Inilah Pekerjaan Budyanto Jauharu Tersangka Penganiayaan Istri Hamil 4 Bulan di Serpong
Inilah Pekerjaan Budyanto Jauharu Tersangka Penganiayaan Istri Hamil 4 Bulan di Serpong (Kolase/Tribunnewsbogor)

Dalam cuitan tersebut, Mazzini mengatakan jika Budyanto Jauhari alias kokoh AD memiliki nama Djau Bie Than sempa terkena kasus narkoba bawa 2342 butir pil tapi barang bukti berkurang cuma 42 butir.

"Putusan hakim PN Tangerang dinyatakan bebas setelah mendapat hukuman penjara selama 7 bulan," ujarnya.

Baca juga: Viral Bu Kades di Subang Adu Cekcok dengan Warga Tolak Perbaikan Jalan, Ini Klarifikasi Kades

Lalu pada postingan lanjutannya, Mazzini menyebut jika Budyanto Djauhari tertangkap narkoba dua tahun lalu.

"Jejak digital kasus Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than pas kasus 2342 butir pil ekstasi yg dia selundupkan di obat Covid pada dua tahun lalu." tulisnya.

Kronologi Penganiayaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved