Cara dan Tips

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah beserta dokumen yang harus disiapkan untuk prosedur mengurusnya.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan pemilik agar dokumen lahan yang dimiliki berkekuatan hukum tetap.

Adapun prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

Sebab, sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut

Sebagai informasi, tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000.

Dari contoh tersebut, maka dilakukan penghitungan sebagai berikut:

1.750.000 x 110 : 1.000

Berdasarkan penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.

Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris

Namun, apabila sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.

Catatan: Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Segini Rincian Pembayarannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2023 Lewat HP, Lengkap Persyaratannya

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pastikan anda telah melengkapi dokumen berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya

Baca juga: IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved