Cara dan Tips
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan
Artikel ini memuat cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah beserta dokumen yang harus disiapkan untuk prosedur mengurusnya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan pemilik agar dokumen lahan yang dimiliki berkekuatan hukum tetap.
Adapun prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.
Sebab, sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut
Sebagai informasi, tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000.
Dari contoh tersebut, maka dilakukan penghitungan sebagai berikut:
1.750.000 x 110 : 1.000
Berdasarkan penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.
Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris
Namun, apabila sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.
Catatan: Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Segini Rincian Pembayarannya
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2023 Lewat HP, Lengkap Persyaratannya
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pastikan anda telah melengkapi dokumen berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya
Baca juga: IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
BBN Sertifikat Tanah
SEOSumsel
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.