Berita Nasional

Profil Sosok Mario Teguh, Motivator Terkenal Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 M

Inilah profil Mario Teguh, motivator ternama di Indonesia yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/marioteguh
profil Mario Teguh, motivator ternama di Indonesia yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. 

Namun, Mario Teguh dan istrinya ternyata mangkir dari perjanjian tersebut meski telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh pelapor dengan jumlah uang senilai Rp5 miliar

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin Koedoeboen.

Bahkan, pelapor sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh agar bisa tetap mempromosikan brand milik pelapor.

Tak hanya itu, pelapor juga sampai menjual mobil dan jual rumah demi memenuhi semua permintaan sang motivator.

Namun, sayang janji tersebut tidak kunjung didapatkan oleh pelapor tersebut.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami. Bahkan jual mobil, jual rumah, segala macem. Hanya untuk bagaimana memenuhi syarat MT," ungkap Djamaludin.

Menilai ada kejanggalan terkait hal tersebut, pelapor sempat memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh namun tidak mendapatkan balasan.

Hingga akhirnya ia melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.

"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," lanjutnya Djamamaludin.

Laporan Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Adapun berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved