Berita Viral

Inilah Pekerjaan Budyanto Jauhari Tersangka Penganiayaan Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Viral

Budyanto Jauhari tersangka penganiayaan Tiara Maharani istrinya hamil 4 bulan di Serpong.Berdasarkan data di KTP, Budyanto Jauhati kelahiran pontian

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnewsbogor
Inilah Pekerjaan Budyanto Jauharu Tersangka Penganiayaan Istri Hamil 4 Bulan di Serpong 

"Kesal intinya, overprotective, cemburu juga," katanya.

Atas kasus KDRT istri hamil 4 bulan, Budyanto Jauhari dijerat pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Tidak Ditahan

Terkuak keluarga korban sudah melaporkan tindakan Budyanto ke pihak kepolisian.

Namun Budyanto dibebaskan polisi lantaran disebut hanya melakukan tindak pidana ringan.

"Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," sambung di caption Instagram @viralciledug.

Peristiwa ini kemudian viral di media sosial hingga memunculkan beragam komentar warganet.

Tak sedikit yang langsung men-tag akun Instagram pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Termasuk soal kabar pelaku tak ditahan malah dibebaskan.

Kondisi TM istri di Serpong Utara, Tangerang Selatan yang dianiaya suami.
Kondisi TM istri di Serpong Utara, Tangerang Selatan yang dianiaya suami. (Ig@viralciledug/TribunJakarta.com)

"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.

"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_

"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.

Ayah Mertua Emosi

Tau putrinya hamil 4 bulan dianiaya suaminya sendiri, Jalih (60) langsung tersulut emosi.

Bagaimana putrinya berinisial TM dihajar oleh suaminya hingga babak belur bercucuran darah di wajah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved