Berita Palembang

Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel, Naikkan Status ke Penyidikan

Kejari Palembang terus mengusut dugaan korupsi baju batik Dinas PMD Sumsel, naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Kejari Palembang terus mengusut dugaan korupsi baju batik Dinas PMD Sumsel, naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diungkap Kasi Intel Fandie Hasibuan SH MH yang mendampingi Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

Saat ini kasus dugaan korupsi baju batik DPMD Sumsel ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 yang diterbitkan dan ditandatangani langsung Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede.

Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede didampingi Kasi Intel Fandie Hasibuan SH MH berkata kasus ini telah dilakukan penyelidikan oleh Intelejen secara bertahap sejak 2 Mei 2023.

"Nilai kontrak pada pengadaan bahan batik tersebut adalah senilai Rp. 2.559.783.600," ungkap Kejari Palembang, Johnny, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Rajiman Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Dituntut 8 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp 1,7 M

Dijelaskan, pengerjaan ini dilaksanakan oleh CV Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong yang diduga sarat dengan KKN yang merugikan keuangan daerah.

"Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya." Ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menambahkan usai naik status ke penyidikan maka selanjutnya hanya tinggal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Palembang, tinggal proses pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Fandi mengimbau nantinya kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut. (sp/reigan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved