Lina Mukherjee Ditahan di Palembang

Sehari Ditahan, Kondisi Lina Mukherjee Langsung Drop Hingga Nangis, Kalapas Wanita Palembang: Syok

Kondisi Lina Mukherjee langsung drop hingga nangis sehari setelah resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Kepala Lapas Wanita Palembang, Ike Rahmawati mengungkap kondisi terkini Lina Mukherjee sehari setelah dipenjara, Selasa (11/7/2023) 

"Kurang lebih 6x3 kalau ukuran diameter ruangannya, dan di ruangan itu diisi oleh tiga orang termasuk Lina," katanya.

Pada saat dibawa ke Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee juga membawa beberapa barang seperti Alquran dan alat sholat.

Sedangkan untuk pakaian dan alat mandi itu semua disediakan oleh pihak lapas.

"Dia juga sudah bisa berbagi tugas dengan teman-temannya yang baru di mana dua orang tersebut merupakan tahanan kasus narkoba," tutupnya.

Lebih lanjut, selama di ruang mapenaling Lina belum bisa dipindahkan, namun jika sebelum dua Minggu Lina sudah disidangkan maka akan dikeluarkan.

Terancam 6 Tahun Penjara

Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang dan kini terancam 6 tahun penjara UU ITE.

Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita Jalan Merdeka," ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.

Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.

Lebih lanjut, pada saat ditanya mengenai kesehatan dari Lina Mukherjee sendiri Fandie menyatakan kondisi Lina dalam keadaan sehat.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, oleh karena itu kita langsung lakukan penahan," katanya.

Setelah ditahan, kata Fandie, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved