Berita Palembang

Kasus Korupsi Akusisi Saham PTBA, 15 Saksi Mangkir Panggilan Kejati Sumsel, Kerugian Negara Rp 100 M

Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PTBA mangkir panggilan Kejati Sumsel.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PTBA mangkir panggilan Kejati Sumsel, diungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan kembali melayangkan panggilan kedua pada saksi dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melayangkan pemanggilan terhadap saksi -saksi pada perkara kasus korupsi akuisisi saham di PTBA guna pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Hal demikian untuk mengungkap dugaan adanya tersangka baru pada perkara korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.

Sebelumnya, sejak Rabu (21/6/2023) kemarin, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka meski baru dua tersangka dilakukan penahanan.

"Untuk perkara PTBA ada 5 saksi yang dipanggil, 1 tidak hadir an. S selaku anggota (audit A2B) Tim Akuisisi Jasa Penambahan PT. Bukit Asam, 1 meninggal an. BS selaku anggota (Audit System) dan 3 hadir an AT selaku Anggota (SDM), BW Anggota (Tambang), dan DK Anggota (Legal)," ungkap Kejati Sumsel, Sarjono Turun melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Warga Gotong Motor Seberangi Sungai Ayik Mulak Lahat, Jembatan Darurat Hanyut Tersapu Banjir

Dijelaskan Vanny, ketiga orang tersangka ini pertama, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.

Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

"Sejak pekan kemarin kitabsudah panggil sembilan orang saksi. Kemudian menyusul lima (5) orang lagi yang dipanggil. Namun, kesemuanya tak hadir," jelasnya.

Sedangkan dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan satu sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Baru dipanggil sekali (saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan ke dua sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.

"Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

"Sebelumnya sudah ada 35 orang saksi yang sudah diperiksa. Jadi, total ada 50 orang yang dipanggil guna mengklarifikasi total Potensi kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar," katanya.

Sementara terkait modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga terkesan asal main tunjuk.

"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding," ujarnya.

Perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.

Adapun para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni; saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.

Selain setelah memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim.

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta. (sp/reigan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved