Cara dan Tips

BIAYA Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2023 Beserta Cara Pengurusannya, Lengkap

Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah? Apakah sama dengan biaya pengajuan baru? Begini ulasannya

Tribun Sumsel
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2023 Beserta Cara Pengurusannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah adalah proses penting mengganti kepemilikan sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Lantas berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah?

  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN per-Februari 2023 anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

  • Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah

Sementara itu, untuk sebuah transaksi pertanahan, uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Demikian bunyi pasal 1 ayat (1), Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam aturan itu, uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai ekonomis dengan rincian sebagai berikut:

a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1 persen (satu persen);

b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75 persen (nol koma tujuh lima persen);

c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen); atau

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved