Cara dan Tips

BIAYA Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2023 Beserta Cara Pengurusannya, Lengkap

Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah? Apakah sama dengan biaya pengajuan baru? Begini ulasannya

Tribun Sumsel
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2023 Beserta Cara Pengurusannya 

d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen).

  • Dokumen persyaratan

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved