Cara dan Tips

6 Rekomendasi Obat Apotek Untuk Meredakan Sakit Kepala, Tak Perlu Resep Dokter

Berikut beberapa rekomendasi obat pereda sakit kepala yang bisa dijumpai di apotek terdekat tanpa perlu resep/surat rujukkan dari dokter.

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
6 Rekomendasi Obat Apotek Untuk Meredakan Sakit Kepala, Tak Perlu Resep Dokter 

Manfaatnya pun serupa, bisa mengatasi sakit kepala maupun sakit gigi.

Paracetamol berfungsi sebagai analgetik yang meningkatkan ambang rasa sakit. Sedangkan caffeine bisa menghambat kerja reseptor adenosin untuk mengurangi rasa nyeri.

Setiap kaplet Panadol Extra mengandung 500 miligram paracetamol 500 mg dan 65 miligram caffeine 65 mg. Anak di atas 12 tahun dan dewasa bisa meminum obat ini dengan dosis satu kaplet sebanyak 3-4 kali sehari.

Namun, jangan melebihi delapan kaplet dalam sehari.Interval penggunaanya adalah setiap empat jam.

Rentang harga: Rp9.700 – Rp15.700 per strip

Baca juga: Kenali Ciri Sakit Kepala Bagian Belakang hingga Tengkuk Leher, Ini Cara Mengatasinya

3. Poldan Mig

Jika Anda mengalami pusing kepala dengan intensitas sedang hingga migrain, Poldan MIG bisa jadi pilihan obat yang tepat.

Poldan MIG adalah obat pereda nyeri yang mengandung parasetamol, acetosal, dan kafein.

Selain dapat membantu meredakan sakit kepala, obat ini juga dapat membantu meredakan demam, sakit gigi, dan nyeri ringan lainnya.

4. Paramex

Paramex merupakan obat sakit kepala yang memiliki kombinasi parasetamol dan propifenazon. Kombinasi ini dapat bekerja secara efektif untuk meredakan sakit kepala dan sakit gigi.

Satu tablet Paramex mengandung 250 mg parasetamol, 150 mg propifenazon, 50 mg caffeine, dan 1 mg dexchlorpheniramine maleate.

Meskipun masuk ke dalam kategori obat yang dijual bebas, namun kamu tetap perlu memerhatikan aturan pakai dan efek samping dari obat sakit kepala ini.

Rentang Harga: Mulai dari Rp2.000

5. Naproxen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved