Berita Ogan Ilir

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Ogan Ilir, Ini Modus Dua Tersangka

Polisi membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Ogan Ilir, dua orang ditetapkan tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Polisi membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Ogan Ilir, dua orang ditetapkan tersangka. Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma (kanan) menunjukkan mobil pikap barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Ogan Ilir, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Ogan Ilir, dua orang ditetapkan tersangka.

Polisi pun memaparkan tersangka penimbunan BBM ilegal tersebut yang bernama Riko (34 tahun) dan satu tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tak ditampilkan.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menerangkan, tersangka Riko mengaku belum lama melancarkan aksinya.

Modus operandi penimbunan BBM jenis solar dengan menggunakan barcode yang dibeli tersangka dari seseorang.

"Tersangka menggunakan barcode untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Tersangka sudah mengantongi puluhan barcode," kata Hermansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Tak Sekedar Modal Popularitas, Golkar Ungkap Kriteria Sosok Calon Gubernur Sumsel 2024

Tersangka juga telah memodifikasi tangki mobil pikap yang semula hanya dapat menampung 60 liter, kapasitasnya diperbesar menjadi 100 liter.

Sedangkan bahan bakar untuk kendaraan disimpan di tangki modifikasi lainnya yang ada di belakang bangku kemudi.

Setelah membeli BBM di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, tersangka menjualnya ke sebuah gudang yang ada di Palembang.

"Jadi modus operandinya, beli (BBM) lalu dijual ke gudang," terang Hermansyah.

Hasil penyelidikan, tersangka diperintah oleh seseorang yang kini sedang dalam pengembangan oleh polisi.

Selain barang bukti kendaraan pikap dengan tangki yang dimodifikasi, polisi juga mengamankan barang bukti solar sebanyak 200 liter.

"Barang bukti solar 100 liter masih di dalam tangki mobil dan 100 liter lagi disimpan di jerigen," terang Hermansyah.

Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan penyidikan terkait penimbunan BBM secara ilegal ini.

Sementara tersangka Riko mengaku membeli barcode BBM dari seseorang yang berada di Palembang.

Tersangka pun meminjam kendaraan milik kerabat untuk melancarkan aksinya tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved