Berita Lubuklinggau
Ratusan STNK Diblokir di Lubuklinggau, Begini Cara Mengurus Surat Tilang ETLE
Cara mengurus surat tilang ETLE, di Lubuklinggau Sumsel ratusan STNK diblokir polisi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratusan STNK Diblokir di Lubuklinggau, Begini Cara Mengurus Surat Tilang ETLE.
Saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah diterapkan di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan data dari Polres Lubuklinggau sebanyak 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terkena tilang elektronik di blokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurut polisi STNK itu diblokir karena pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah 10 hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang tersebut.
Baca juga: Pulang Kampung, TKI Ditusuk Pria Selingkuhan Istri di OI, Pelaku Panik Kepergok di Rumah Korban
Apabila tidak menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau ETLE ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Berikut cara mengurus surat kendaraan yang terblokir akibat melanggar yang terekam kamera ETLE yang dihimpun dari kepolisian:
- Anda harus membawa buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi, STNK Asli dan Fotokopi.
- Siapkan KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi.
- Bawa kuitansi bila Anda membeli kendaraan dari orang lain (jika membeli kendaraan bekas).
- Anda harus melampirkan bukticek fisik kendaraan dari Samsat.
- Anda harus melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang) melalui situs kejaksaan.go.id.
Berikut langkah-langkahnya
- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan kategori pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/KOMPAScomCynthia-Lova.jpg)