Berita Nasional
Siasat Kembar Rihana Rihani Pakai Modus Skema Ponzi Tipu Korban Reseller iPhone, Ngarang Nama Fiktif
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kembar Rihani Rihani menggunakan siasat modus skema Ponzi dalam menjalankan aksi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah."
"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Kombes Hengki Haryadi
Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ada 18 laporan polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polres.
Kemudian, LP tersebut pun ditarik penangannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hengki mengungkapkan dalam penyelidikan awal, Rihana-Rihani disangkakan pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan pasal 28 UU ITE," katanya.
Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp 86 M
Sementara itu diketahui jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp 86 Miliar yang terindikasi terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7).
Tak hanya itu, hasil analisis sementara juga mengungkap si kembar pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya
PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank," ujarnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
DERETAN Fakta Bocah Perempuan Tewas Digorok Saat Hendak Mengaji di Kolaka Timur, Ini Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi Guru Non-PNS Kemenag, Tunjangan Profesi Bakal Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus |
![]() |
---|
Inilah 8 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Rugikan Negara Sebesar Rp 1,98 Triliun |
![]() |
---|
Kronologi Mercy 280 SL Eks Presiden Bj Habibie Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Menimpa Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.