Berita Palembang
Cara Cek Keanggotaan KIS Masih Aktif Atau Tidak, Lewat Aplikasi dan Call Center juga Chat WA Chika
Kepala Cabang BPJS Palembang, Sari Quratulainy menjelaskan cara cek keanggotaan KIS masih aktif atau tidak ada beberapa pilihan.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyak berita beredar berita di media sosial mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak dapat digunakan saat hendak berobat ditanggapi BPJS Palembang.
Kepala Cabang BPJS Palembang, Sari Quratulainy menjelaskan cara cek keanggotaan KIS masih aktif atau tidak ada beberapa pilihan. Bisa lewat aplikasi mobile dan call center juga Chat WhatsApp Chika
Sari Quratulainy mengatakan untuk dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap peserta memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi untuk dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1x24 jam seperti berita yang beredar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, kewenangan pendaftaran dan atau penonaktifan PBI-JK berada di Kementerian Sosial.
"Jadi tidak benar status keaktifan peserta dinonaktifkan karena Kartu KIS lama tidak digunakan untuk berobat, status peserta PBI JK aktif sepanjang masih didaftarkan oleh Kemensos," ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Jalan Tol Palembang Betung Buka Fungsional, Nikmati Pemandangan Kebun Sawit dan Karet
Jika Peserta yang ingin mengecek keaktifan kartu juga melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di Download melalui App Store atau Play Store dan juga bisa menghubungi telpon Care Center 165 atau melalui aplikasi whatsAp dengan chat CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor 08118750400.
Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melakukan kunjungan sehat ke FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Sari mengungkapkan peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui mobil BPJS Kesehatan keliling yang setiap harinya berkeliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat-tempat yang berbeda setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk peserta PBI-JK yang non aktif berdasarkan SK Kemensos dapat dialihkan menjadi peserta mandiri dengan masa tunggu 14 hari sesuai ketentuan Perpres atau dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota untuk didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK dengan mekanisme pendaftaran yang diterapkan oleh Kemensos.
Selain itu dapat pula berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Kota untuk didaftarkan menjadi PBU Pemda.
Untuk Kabupaten atau Kota yang telah UHC peserta dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif sedangkan bagi Kabupaten atau Kota belum berstatus sebagai Kabupaten/ Kota UHC, peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan per 1 Juni 2023 tercatat sebanyak 7.946.643 Jiwa atau sekitar 91.9 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Sumatera Selatan adalah peserta JKN yang terdiri dari peserta PBI dan Peserta Non PBI.
Peserta PBI merupakan pesera yang dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan dengan SK Kementerian Sosial.
Untuk saat ini Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 4.266.736 Jiwa atau sebesar 53
Berita Palembang Hari Ini
Berita Palembang Update
Cara Cek Keanggotaan KIS Masih Aktif Atau Tidak
Cara Cek Keanggotaan KIS
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Tribunsumsel.com
Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Putrinya Hamil 9 Bulan Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar, Ibu di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
16 Rumah Terbakar di Gandus Palembang, Warga Butuh Bantuan Material Untuk Bangun Rumah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.