Berita Pagar Alam

KPU Pagar Alam Catat Hanya 9 dari 414 Bakal Caleg Memenuhi Syarat, Perbaikan Dokumen Hingga 9 Juli

KPUD Kota Pagar Alam mencatat hanya 9 dari 414 bakal caleg memenuhi syarat, perbaikan dokumen persyaratan hingga 9 Juli 2023.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
KPUD Kota Pagar Alam mencatat hanya 9 dari 414 bakal caleg memenuhi syarat, perbaikan dokumen persyaratan hingga 9 Juli 2023. Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Teknis KPU Pagar Alam Cristian Hadinata, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam mencatat hanya 9 dari 414 bakal calon legislatif (caleg) memenuhi syarat.

Artinya 405 bakal caleg yang diajukan Parpol ke KPUD Pagar Alam belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat maka diberi waktu untuk perbaikan dokumen persyaratan hingga 9 Juli 2023.

Komisioner Bidang Teknis KPU Pagar Alam Cristian Hadinata menuturkan saat ini tahapan persiapan pemilu legislatif ada di tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh Parpol melalui Silon yang di mulai tanggal 26 Juni hingga 9 juli 2023 nanti.

Dari 18 parpol yang ikut Pemilu di tahun ini terdaftat ada sebanyak 423 Bacaleg dan dari hasil verifikasi berkas pengajuan awal baru 9 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sementara sisanya 414 berstatus BMS.

"Saat ini hanya 9 Bacaleg yang memenuhi syarat sementara 414 lainnya belum memenuhi sarat," ujarnya.

Baca juga: Progres Jalan Tol Palembang Betung, Gerbang Tol Musilandas-Pangkalanbalai Fungsional Pekan Depan

Pihak KPU memberi waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan hingga 9 Juli 2023 nanti untuk memperbaiki berkas atau mengganti Bacalegnya.

"Penyebab banyaknya Bacaleg Pagar Alam yang berstatus belum memenuhi syarat adalah seperti Ijazah yang belum di legalisir. Kemudian terdapat perbedaan anatara nama Bacaleg yang tertera pada KTP dan dokument pendukungnya serta banyak Bacaleg yang belum melengkapi surat kesehatan serta hal -hal teknis lainnya," jelasnya.

Untuk masa tenggang perbaikan berkas dan dokumen itu nanti setelah deadline pada 9 Juli 2023 selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berkas serta dokumen tersebut sudah valid atau masih terdapat kekurangan atau kesalahan sebelum di tetapkan jadi Daftar Calon Sementara atau DCS di 6 Agustus 2023 mendatang.

"Jika sampai batas akhir perbaikan berkas maupun dokumen atau pergantian Bacaleg parpol peserta pemilu masih tidak mampu memenuhi hingga KPUD menetapkan Daftar Calon Tetap atau DPT pada 9 November nanti maka pada surat suara parpol bersangkutan hanya akan memuat Caleg yang memenuhi sarat saja," tegasnya. (sp/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved