Berita Nasional

Nasib Bripka Andry Setelah Menyerahkan Diri, Dipatsus Usai Ngaku Setoran ke Komandan Rp 650 Juta

Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. dipatsus selama 21 hari

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook@anDbrimob svt Riau/Ig@andrydarmairawan07.2
Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. dipatsus selama 21 hari 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.

Sebelumnya, Bripka Andry menghilang usai curhat di media sosial mengaku menyetor uang Rp 650 juta ke komandannya dan menjadi viral.

Setelah desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari dan masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau, Bripka Andry Darmairawan, akhirnya menyerahkan diri.

Adapun, Bripka Andry menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin, (26/6/2023).

Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry setelah Curhat Setoran ke Komandan Rp650 Juta, Ini Kata Bid Propam

Sempat dikabarkan menghilang usai curhat di media sosial, Bripka Andry Darmairawan kini kembali muncul mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk dinas.
Sempat dikabarkan menghilang usai curhat di media sosial, Bripka Andry Darmairawan kini kembali muncul mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk dinas. (facebook/AnDrimob Svt Riau)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri, sekitar jam 06.30 WIB dan saat ini dipatsus selama 21 hari," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, dilansir dari Tribunmedan.com, Senin (26/6/2023).

Alasan Bripka Andry dipatsus, dikatakan Nandang karena telah menjalani sidang disiplin.

Terhitung Bripka Andry tak masuk dinas selama 68 hari kerja.

Nandang menyebut Bripka Andry ditahan karena tak masuk dinas dan telah sidang disiplin dengan ini absen atau dengan ketidakhadiran.

Dikatakan, saat Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO, ia berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena mengunjungi rumah keluarganya yang meninggal.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry Darma menjadi bahan perbincangan setelah curhatannya viral di media sosial.

Ia tidak terima seletah dimutasi dari tempatnya bertugas.

Bripka Andry Darma dipindahkan karena dianggap tidak banyak berkontribusi kepada satuannya.

Curhatannya pada akhirnya berbuntut panjang lantaran ia juga mengaku telah menyetor uang Rp650 juta ke komandannya.

Baca juga: Nelangsanya Bripka Andry Cari Pinjaman Bank Demi Setor Rp 650 Juta ke Komandan, Rumah Masih Kredit

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved