Idul Adha 2023

Memakan Daging Kurban Sendiri, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Kemenag

Artikel ini memuat penjelasan beserta hukum memakan daging kurban sendiri yang diambil berdasarkan keterangan dari laman resmi Kemenag.

Tribun Sumsel
Memakan Daging Kurban Sendiri, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada Selasa, 29 Juni 2022

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan perayaan umat islam berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Berkurban sebagai bentuk rasa syukur atau rasa terima kasih kita kepada nikmat yang telah Allah berikan dan menjalankan perintah syariat Islam

Namun, sebagian masyarakat masih banyak yang masih bingung mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Hal ini disebabkan masih banyak beredar di tengah masyarakat yang beranggapan orang berkurban tidak boleh makan daging kurban dan sebaliknya.

Lantas bagaimana hukumnya apabila memakan daging kurban sendiri?

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Dilansir dari laman kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved