Senior Editor Sriwijaya Post, Hadi Prayogo Jadi Doktor Ke-293 di UIN Raden Intan Lampung

Senior Editor Sriwijaya Post, Hadi Prayogo berhasil mempertahankan disertasinya tentang jurnalistik profetik (kenabian) dalam ujian promosi doktor.

Editor: Slamet Teguh
Dok Hadi Prayogo
Senior Editor Sriwijaya Post, Hadi Prayogo Jadi Doktor Ke-293 di UIN Raden Intan Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Senior Editor Sriwijaya Post, Hadi Prayogo berhasil mempertahankan disertasinya tentang jurnalistik profetik (kenabian) dalam ujian promosi doktor (S3) Ilmu Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.  

Hadi Prayogo menjalani ujian promosi doktor di Gedung Pascasarjana UIN Raden Intan, Bandar Lampung, Senin (26/6/2023) dan didapuk menjadi doktor ke-293 di UIN Raden Intan Lampung.

Dalam ujian promosi doktor ini, Hadi Prayogo menghadapi tim penguji yang diketuai Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Dr Safari Daud Sag MSosI, dengan anggota penguji Prof Dr H Agus Pahrudin MPd, Prof Dr Deden Makbuloh MAg, Dr Jamal Fahri MAg, Prof Dr Rubhan Masykur MPd, Dr Hj Heni Noviarita MSi, dan sekretaris penguji Dr Muhammad Afif Amrulloh MPd.

Dalam disertasinya, Hadi Prayogo mengangkat tema “Manajemen Jurnalistik Profetik di Journalist Boarding School Cilegon, Provinsi Banten.

Disertasi tersebut dilatarbelakangi munculnya ribuan media massa di era digital ini.

Hadi Prayogo menjelaskan, media baru, terutama media online, merekrut wartawan tanpa disertai pendidikan jurnalistik yang memadai.

Akibatnya, sering muncul berita hoaks, tidak berimbang, fitnah serta berita yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang mengadu ke Dewan Pers semakin meningkat.

"Berdasarkan data di Dewan Pers, jumlah media massa di Indonesia merupakan terbanyak di dunia per 2018. Sedikitnya tercatat 47.000 media massa terdiri dari media cetak 2.000 perusahaan, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan 43.803 media online," kata Hadi.

Sementara hingga 2021 tercatat ada 200.000 orang wartawan.

Sedangkan yang sudah menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baru 17.000 wartawan.

"Dewan Pers sejak 2010 memang mewajibkan seluruh wartawan di Indonesia mengikuti UKW untuk meningkatkan profesionalitas wartawan. Tapi karena keterbatasan waktu dan biaya, sampai sekarang baru 17.000 wartawan lulus mengikuti UKW yang diwujudkan dengan diberikan kartu dan sertifikat UKW," kata dia.

"Sementara per 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan masyarakat. Sebanyak 551 kasus (82,86 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141 persen) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan," jelasnya.

Hadi Prayogo menyebutkan, secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, menyebar hoaks (kabar bohong), dan fake (berita palsu).

Kondisi itu, menurut dia, sangat bertentangan dengan pers sendiri sebagai pemberi informasi dan penerang bagi masyarakat luas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved