Berita Viral
Penyebab Pengemudi di Video Viral Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Kena Sanksi AGS
Pengendara tersebut seharusnya membayar hingga Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.
TRIBUNSUMSEL.COM -Sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil mengeluhkan tarif tol yang sampai menyentuh ratusan ribu viral di media sosial.
Padahal menurutnya tarif yang harus dibayarkan jauh dari yang seharusnya tertera.
Namun ternyata setelah diselidiki, pengendara tersebut melanggar satu aturan di jalan tol yakni soal larangan berputar arah atau u-turn.
Pengendara tersebut seharusnya membayar hingga Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo dilansir Kompas.com .

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.
Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) buka suara terkati kejadian yang viral di media sosial mengenai pengguna jalan Tol Cikampek Utama dikenakan tarif tol Rp 724.000.
Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi menyatakan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan sebut dia, pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1, namun keluar di GT Cikampek Utama 2. "
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023) dilansir Kompas.com .
Lebih lanjut dia menjelaskan, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000.
Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.
"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol," tuturnya.
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.