Cara dan Tips

Cara Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Pengecekan BI Checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dilakukan melalui online secara grati

Editor: Abu Hurairah
sikapiuangmu.ojk.go.id
Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengecekan BI Checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dilakukan melalui online secara gratis tidak dipunggut biaya apapun.

Proses pelayanan untuk mendapatkan persetujuan pinjaman kredit yang cepat hanya 5 – 15 menit saja, selanjutnya para nasabah bisa melanjutkan untuk mengajuan pinjaman.

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

c. Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Baca juga: Berapa Lama Nama BI Checking Hilang/Bersih Setelah Pelunasan? Berikut Penjelasannya

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online :

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id

- Pilih "Pendaftaran"

- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

- Unggah beberapa dokumen pendukung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved