Cara dan Tips

Cara Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Pengecekan BI Checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dilakukan melalui online secara grati

Editor: Abu Hurairah
sikapiuangmu.ojk.go.id
Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya 

- Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Adapun cara lain untuk melihat skor kredit atau BI checking secara online sebagai berikut :

- Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

- Isi formulir dan nomor antrean

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

- Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved