Cara dan Tips

Berapa Lama Nama BI Checking Hilang/Bersih Setelah Pelunasan? Berikut Penjelasannya

Pembaruan data BI Checking (SLIK) bisa dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.

Editor: Abu Hurairah
www.ojk.go.id Logo OJK
BI Checking atau SLIK OJK, Cara Menghapus Nama BI Checking, Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berapa lama BI Checking atau SLIK OJK bersih setelah pelunasan? pertanyaan ini biasanya muncul ketika debitur telah membayar semua tunggakan pinjaman.

Hal ini dilakukan debitur untuk mencegah tidak disetujui pengajuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya

Namun bagi anda yang sudah melunasi seluruh tagihan, berikut penjelasan berapa lama waktu BI Checking bersih kembali.

Melansir dari rangkuman dari GridFame.id, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) bisa dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.

Selain itu pastikan Anda juga sudah meminta surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Baca juga: LINK idebku.ojk.go.id Registrasi Cek BI Checking Online Sendiri di HP Android dan IOS

Jadi meski data SLIK Anda belum diperbarui di BI, namun dengan adanya surat keteerangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan.

Namun tetap jangan lupa untuk mengecek data SLIK Anda ya!

Jangan sampai data tersebut tidak diperbarui sehingga bisa menjadikan masalah untuk kedepannya.

Anda juga bisa membawa surat pelunasan kewajiban tersebut dengan datang ke OJK.

Ajukan permohonan ke OJK untuk segera memerbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari blacklist BI Checking.

Cara menghapus nama BI Checking 

Melansir dari berbagai sumber berikut caranya:

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau skor kredit BI checking apakah mengalami perubahan.

Baca juga: BI Checking Kol 1 - 5, Mengenal Status Skor Kredit atau Skor Kolektibilitas

3. Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved