Cara dan Tips

LINK idebku.ojk.go.id Registrasi Cek BI Checking Online Sendiri di HP Android dan IOS

Pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK

Editor: Abu Hurairah
Tangkap layar Home OJK Idebku
Pendaftaran dan Status Layanan BI Checking Online Sendiri di HP Android dan IOS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK.

Selain lewat perangkat PC/Laptop, pengecekan dapat dilakukan melalui HP smartphone baik di Android maupun IOS.

Dalam pengecekan pastikan memiliki koneksi internet yang stabil agar proses lancar.

Sebelum itu, ketahui dulu syarat, link dan cara cek selengkapnya di sini.

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

c. Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023
Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023 (Tangkap Layar idebku.ojk.go.id)

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online di HP Android dan IOS : 

Buka laman https://idebku.ojk.go.id

  1. Pilih "Pendaftaran"
  2. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  3. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  4. Unggah beberapa dokumen pendukung.
  5. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  7. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  8. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
  9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Itulah syarat dan link untuk pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online di HP Android dan IOS.

Baca berita Tribunsumsel.com lain di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved