Berita Viral
Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Aniaya Anak Kandung, Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Istri Histeris
Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya divonis 2 tahun penjara. Mantan istri ambruk bersimpuh
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tak berhenti, Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink itu mengejar seorang Jaksa dan bersimpuh di hadapannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Alasannya karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
Namun, Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.
Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan
Sementara, Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.\
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com Rabu (25/1/2023).
Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Baca berita lainnya di google news
Berita viral
Raden Indrajana
Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun
Kasus Raden Indrajana
Tribunsumsel.com
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.