Berita Viral
Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Aniaya Anak Kandung, Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Istri Histeris
Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya divonis 2 tahun penjara. Mantan istri ambruk bersimpuh
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis Hakim menjatuhkan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya vonis hukuman 2 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Seperti diketahui, Raden Indrajana dilaporkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022 lalu.
Beredar pula video di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.
Baca juga: Momen Pilu Evelyn Menangis Lalu Bersimpuh di Kaki Jaksa Setelah Raden Indrajana Cuma Divonis 2 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya sesaat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan dalam waktu sepekan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Bersamaan itu, Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, juga terlihat hadir di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyebab Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kasus Penganiayaan Anak
Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Evelyne Yasir yang mendengar putusan vonis hakim langsung ambruk menangis histeris bak terkulai lemas.
Ia tampak tidak puas mantan suaminya divonis dua tahun penjara.

Pria yang mendampinginya pun langsung membantu Evelyne dan membawanya keluar ruang sidang.
Tak berhenti, Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink itu mengejar seorang Jaksa dan bersimpuh di hadapannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Alasannya karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
Namun, Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.
Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan
Sementara, Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.\
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com Rabu (25/1/2023).
Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Baca berita lainnya di google news
Berita viral
Raden Indrajana
Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun
Kasus Raden Indrajana
Tribunsumsel.com
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.