Berita Viral

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Aniaya Anak Kandung, Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Istri Histeris

Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya divonis 2 tahun penjara. Mantan istri ambruk bersimpuh

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya divonis 2 tahun penjara. Mantan istri ambruk bersimpuh 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis Hakim menjatuhkan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya vonis hukuman 2 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Seperti diketahui, Raden Indrajana dilaporkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022 lalu.

Beredar pula video di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.

Baca juga: Momen Pilu Evelyn Menangis Lalu Bersimpuh di Kaki Jaksa Setelah Raden Indrajana Cuma Divonis 2 Tahun

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (TribunJakarta.com - KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya sesaat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan dalam waktu sepekan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

Bersamaan itu, Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, juga terlihat hadir di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyebab Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kasus Penganiayaan Anak

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Evelyne Yasir yang mendengar putusan vonis hakim langsung ambruk menangis histeris bak terkulai lemas.

Ia tampak tidak puas mantan suaminya divonis dua tahun penjara.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Pria yang mendampinginya pun langsung membantu Evelyne dan membawanya keluar ruang sidang.

Tak berhenti, Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink itu mengejar seorang Jaksa dan bersimpuh di hadapannya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Alasannya karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.

Namun, Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan

Sementara, Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.\

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.

"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com Rabu (25/1/2023).

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved